PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KELOMPOK UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN CALON PENGANTIN DALAM MENCEGAH KONFLIK

 


PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KELOMPOK UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN
CALON PENGANTIN

DALAM MENCEGAH KONFLIK

(Studi di KUA Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)

 

Proposal Skripsi

 

Diajukan kepada Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi sebagai Salah

Satu Syarat dalam Memperoleh Gelar Sarjana Sosial (S. Sos)

pada Jurusan Bimbingan Konseling Islam

 


 

Oleh :

RINI NOVIANTI

1712020010

 

 

 

 

JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM (BKI)

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)

IMAM BONJOL PADANG

1442 H / 2021 M

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, dan tanggung jawab. Sunnah dalam pengertian ini adalah mencontoh perilaku Nabi Muhammad SAW. Pernikahan disyariatkan agar manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, dibawah naungan cinta kasih dan ridha Allah SWT.[1]

            Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan pasangan antar individu tiap insan manusia. Pernikahan terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung.[2]

            Prespektif Islam terkait pentingnya pernikahan memposisikan pernikahan hampir menyamai kemuliaan agama dikarenakan pernikahan merupakan bukti kekuasaan Allah SWT. Yang menciptakan kasih sayang dan kerinduan pada mahkluk ciptaan-Nya. Dalam perkawinan akan dirasakan ketentraman yang tidak pernah bisa dirasakan oleh orang yang belum menikah, hal tersebut hanya bisa dicapai dalam pernikahan yang


barokah.[3] Menikah merupakan perintah dakwah bagi setiap muslim, sebagaimana terkandung dalam Al- Quran sebagai berikut :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِك لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

             Artinya:  Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia   menciptakauntukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung     dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kaum yang berfikir, (Q.S, Ar-Rum: 21)

 

            Bahwa keluarga sakinah merupakan impian dan harapan setiap muslim yang melangsungkan perkawinan dalam rangka melakukan pembinaan di dalam rumah tangga. Inilah ciri khas keluarga sakinah yang Islami, berkumpul bersama, berbagi cerita, canda, dan tawa, serta bertukar pikiran dan mereka (suami-istri) berserikat dalam rumah tangga itu untuk menjalankan aturan dan beribadah kepada Allah SWT.[4]

            Berlakunya UU Perkawinan, maka terjadi penyempurnaan hukum dalam perkawinan di Indonesia, karena perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan agama/kerohanian. Kapasitas hukum tentang perkawinan telah berlaku sama terhadap warga negara. Oleh sebab itu, secara otomatis warga negara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku terkait konsikuensi logis.[5]

            Merujuk Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1, tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan melangsungkan pernikahan akan memperoleh suatu keberhasilan material maupun spiritual.[6]

            Pada kenyataannya, pernikahan tidak selalu berjalan mulus akan ada beberapa hal yang dihadapi terutama bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan. Konflik maupun problem-problem dalam rumah tangga cukup banyak, dari yang kecil sampai yang besar dari pertengkaran yang kecil sampai ke perceraian. Kesalahannya bisa jadi dari awal terbentuknya sebuah rumah tangga, yaitu sebelum dan menjelang pernikahan bisa juga muncul pada saat-saat mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga. Dengan kata lain ada banyak faktor yang menyebabkan pembentukan dan pembinaan kehidupan rumah tangga itu mejadi tidak baik, tidak seperti yang di harapkan.

            Permasalahan dan ujian rumah tangga selalu melekat dalam keluarga, bahkan tidak sedikit yang tergoyahkan bahkan mengalami kehancuran dalam rumah tangganya. Setiap bulan cenderung perceraian selalu teerjadi. Ini bisa diamati dari putusan atau penetapan perceraian yang didaftarkan di Kantor Urusan Agama. Informasi di media masa atau di media cetak dapat dibaca setiap hari dengan adanya peristiwa terjadinya keluarga yang bermasalah. Faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan akhirnya mencetuskan konflik yang berkepanjangan. Latar belakang penyebab konflik dikarenakan perbedaan diantaranya; perbedaan prespektif individu, budaya, kesempatan, nilai politik dan lainnya.[7]

            Masalah inilah yang kadang menjadi akar dari perselisihan yang mengakibatkan konflik dan kadang sampai terjadi perceraian. Dalam agama islam telah memberikan alternatif jika terjadi konflik atau permasalahan dengan rumah tangga, misalnya musayawarah dan saling menyadari kekurangan antara keduanya. Namun keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bila hubungan itu tetap dilanjutkan, maka ke-mudharatan akan terjadi. Dalam hal ini islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dalam usaha melanjutkan rumah tangga. Dengan begitu putusnya perkawinan adalah jalan keluar yang baik.[8]

            Jika angka rata-rata perceraian di Indonesia 200.000 pasangan pertahun atau sepuluh persen dari pasangan menikah, maka sumbar mencapai 6.325 atau diatas 10 persen. Untuk skala nasional tingkat perceraian mencapai 11 persen, sedangkan tingkat perceraian di Provinsi di Sumatera Barat, melampaui skala nasional yakni 13,8 persen.[9] Dengan itu, Pariaman mengidentifikasi bahwa adanya kenaikan kasus perceraian dari tahun ke tahun. Dari hasil wawancara dengan ketua Pengadilan Agama Pariaman bahwa di tahun 2018 ada sebanyak 1129 perkara yang masuk sementara yang diputus 1074 dan sisa 82 perkara. Sedangkan di tahun  2019 jumlah perkara yang masuk seluruhnya sebanyak 1170 diputus 1146 dan sisa 24 perkara. Ketua Pengadilan Agama mengatakan di tahun 2019 pengajuan perceraian ke Pengadilan agama lebih banyak dilakukan oleh kaum perempuan di bandingkan pada tahun 2018. Sedangkan perkara perceraian lebih banyak diputus tahun 2019 daripada tahun 2018.[10]

            Perceraian hakikatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami istri tidak ditemui lagi keharmonisan dalam pernikahan. Mengenai definisi perceraian undang-undang tidak mengatur secara tegas, melainkan menentukan bahwa perceraian adalah satu sebab dari putusnya perkawinan, disamping sebab lain yakni kematian dan putusan pengadilan. Soebakti mendefinisikan perceraian adalah penghapusan perkawinan karena keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.[11]

            Dalam mencegah dan meminimalisasi terjadinya konflik bahkan perceraian maka ada beberapa upaya yang dilakukan oleh tenaga profesional yang menangani masalah perkawinan. Dalam hal ini, Bimbingan Konseling mempunyai salah satu layanan yaitu layanan bimbingan kelompok yang sasarannya adalah pengantin baru yang baru saja menempuh bahtera rumah tangga. Disana banyak informasi yang akan di dapat melalui bimbingan kelompok yang bersifat diskusi. Prayitno mengemukakan bahwa bimbingan kelompok adalah proses pemberian informasi pada sekelompok orang untuk membantu mereka menyusun rencana dan keputusan yang tepat.[12] Bimbingan kelompok merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sekelompok orang secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari narasumber tertentu (Terutama konselor) dan membahas secara bersama-sama pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna menunjang pemahaman.

            Ada beberapa hal yang mesti dipahami oleh tenaga ahli terutama adalah tentang bimbingan konseling keluarga. Sesuai dengan teori bimbingan konseling keluarga bahwa tujuan bimbingan konseling keluarga adalah sebagai berikut:

1.    Untuk membantu anggota keluarga belajar dan menghargai secara emosional bahwa dinamika keluarga adalah hubungan diantara anggota keluarga.

2.    Untuk membantu anggota keluarga agar menyadari tentang fakta jika satu anggota keluarga bermasalah, maka akan mempengaruhi kepada presepsi, ekspetasi dan interaksi anggota-anggota lain.

3.    Agar tercapai keseimbangan yang akan membuat pertumbuhan dan peningkatan setiap anggota.

4.    untuk mengembangkan penghargaan penuh sebagai pengaruh dari hubungan parental.[13]

             Teori ini diuraikan melalui layanan bimbingan kelompok yang akan dilakukan oleh tenaga ahli kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Syofyan Willis menyatakan bahwa konseling keluarga atau family teraphy adalah upaya bantuan yang diberikan kepada individu anggota keluarga melalui sistem kekeluargaan (pemahaman konunikasi keluarga) agar potensi yang dimiliki berkembang secara optimal , sehingga dapat mengatasi masalah berdasarkan kerelaan dan kesukacitaan kepada keluarga.[14] Tujuan dari bimbingan konseling keluarga adalah untuk membantu keluarga yang bermasalah dapat mengoptimalkan dirinya untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan pada rumah tangga bisa diatasi.[15]

            Penyelesaian konflik pada rumah tangga membutuhkan beberapa konsep yang nantinya akan tenaga ahli berikan melalui bimbingan kelompok, salah satu konsep yang akan diberikan ialah tentang penguatan pernikahan. Konsep ini muncul pada abad 20 yang mempromosikan komitmen timbal balik dalam perkembangan khususnya dalam pernikahan, pengembangan dan kesepakatan dalam tipe komunikasi, mendengarkan yang dapat menguatkan hubungan pasangan suami istri, terkait dengan berbagai perasaan, pengembangan hubungan yang lebih erat, dan keterampilan interaksi yang positif.[16]

            Melalui layanan bimbingan kelompok ini tenaga ahli juga bisa menerapkan beberapa pelatihan yang berguna untuk keterampilan pasangan dan juga perkembangan pasangan pengantin mengenai Self Disclousure terutama pada perasaan, perilaku dann eliminasi kalimat atau pernyataan yang bersifat menyalahkan serta mengajarkan keterampilan mendengar (pemahaman dan penerimaan Self Disclosure). Enam keterampilan yang diajarkan terdiri dari empati, ekspresi, diskusi, negosiasi, resolusi konflik, memfasilitasi pasangan pada perubahan diri, perubahan pada orang lain, dan mempertahankan. Program ini menunjukan adanya peningkatan komunikasi, kepuasan, adaptasi hubungan, empati, kehangatan, natural dan kepercayaan dalam pernikahan.

            Penerapan keterampilan ini tentu akan dikaitkan dengan bagaimana melihat peningkatan efektivitas layanan bimbingan kelompok dalam meningkatkan pemahaman konsep yang diberikan oleh tenaga ahli kepada pasangan pengantin yaitu dengan dilakukan test yang disebut dengan pretest dan postest, dimana pretest akan diberikan sebelum praktik dilakukan sedangkan postest akan diberikan setelah praktik dilakukan. Ini bertujuan melihat perubahan signifikan yang dilakukan oleh penulis kepada pasangan pengantin.

            Ditinjau secara langsung, pasangan suami istri di kota Pariaman memiliki keunikan konflik tersendiri yang bisa dikategorikan ini adalah penyebab awal konflik yang tidak jarang akan menimbulkan permasalahan pada rumah tangga. Rendahnya kemampuan berkomunikasi dengan pasangan membuat rumah tangga menjadi hambar, rasa gengsi dan merasa hebat membuat salah satu pasangan menjadi takut untuk mengutarakan pendapat, atau sekedar berbincang memecahkan masalah bahkan bisa jadi masalah yang tadinya kecil menjadi besar.

            selanjutnya adalah lingkungan yang kurang mendukung, sebagaimana adat Pariaman menerapkan bahwa laki-laki yang sudah menikah harus tinggal di rumah perempuan, dan menjadi urang sumando di kampung istrinya, dari sini bisa dilihat bahwa banyak kejadian konflik karena ikut serta mertua dalam rumah tangga anak perempuannya yang bisa dikatakan bahwa sekeliling rumah perempuan itu adalah saudaranya dan secara otomatis semua sanak saudara akan memihak pada pihak perempuan jika saja terjadi permasalahan.

            Melihat dampak konflik diatas, maka ada beberapa hal yang harus dicegah dan diperbaiki, dengan begitu para calon pengantin mampu memahami dan memanajemen konflik rumah tangganya dengan baik.

            Hasil wawancara yang penulis lakukan pada tanggal 09 April 2021 pukul 14.00 WIB di KUA Kecamatan Pariaman Selatan dengan Kepala KUA Pariaman Selatan, kami membahas tentang beberapa banyak konflik yang terjadi sebelum dan sesudah peernikahan, beliau menuturkan banyak dan cukup beragam konflik yang dihadapi, dari konflik yang biasa saja sampai yanng cukup besar. Setidaknya di tahun 2021 ini saja sudah banyak yang mengadukan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Dari catatan yang ada di KUA selama bulan Januari sampai Maret tahun 2021 ini ada 26 pasangan yang mengadukan beberapa permasalahan, dan yang paling banyak adalah tentang perselingkuhan dan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.

            Kepala KUA menyatakan bahwa orang-orang yang mempunyai masalah itu datang untuk mencari data surat rekomendasi nikah karena dari sana terlihat atas nama siapa surat yang tertera dan ke daerah mana surat itu diperuntukkan. Tidak itu saja, masalah lainnya seperti isbat nikah, pembatalan pernikahan, dan konflik-konlik lainnya pun menjadi perbincangan di KUA Kecamatan Pariaman Sealatan, pasalnya sangat banyak sekali perempuan yang merasa dirugikan dengan hal ini apalagi pernikahan siri, baik dari pandangan keluarga, sosial dan budaya. Maka dari itu, isbat nikah adalah jalan satu-satunya untuk meresmikan pernikahan agar tercatat di negara dan KUA setempat serta bagi yang ingin bercerai bisa mendaftarkan perkara ke pengadilan.

            Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul “Pelaksanaan Layanan Bimbingan Kelompok untuk Meningkatkan Pemahaman Calon Pengantin tentang Mencegah Konflik ( Studi di KUA Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)”

 

B. Rumusan dan Batasan Masalah

1. Rumusan Masalah

        Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah peneliti ingin mengetahui “Apakah pelaksanaan layanan bimbingan kelompok untuk calon pengantin di KUA Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman mengalami peningkatan?

 

2. Batasan Masalah

Melihat luasnya rumusan masalah diatas, maka dibatasi dengan  batasan masalah yang berkaitan tentang:

a.    Mengetahui gambaran pemahaman calon pengantin dalam  mencegah konflik

b.    Pembentukan kelompok dan menentukan tugas kelompok

c.    Melaksanakan proses layanan bimbingan kelompok sesuai dengan tujuan dan objek penelitian

d.   Mengevaluasi hasil pelaksanaan layanan bimbingan kelompok yang dilakukan dan melihat peningkatannya.

 

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

       1. Tujuan Penelitian

            Tujuan penelitian ini adalah untuk:

a.       Mengetahui pemahaman calon pengantin dalam mencegah konflik

b.      Mendeskripsikan proses pelaksanaan layanan bimbingan kelompok untuk meningkatkan pemahaman calon pengantin dalam mencegah konflik.

c.       Menggambarkan proses yang dilkakukan di setiap siklus bimbingan kelompok

d.      Mengetahui peningkatan hasil layanan bimbingan kelompok yang sudah dilakukan

 

D. Manfaat Penelitian

a. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah             keilmuan terkait pemahaman calon pengantin dalam mencegah       konflik

b. Secara Praktis, penelitian ini diharapkan berguna sebagai berikut:

1)      Memenuhi syarat tugas akhir mata kuliah skripsi untuk   mendapatkan gelar S1

2)      Sebagai ilmu pengetahuan, penelitian diharapkan mampu memperkaya literature kepustkaan UIN Imam Bonjol           Padang

3)      Mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh penulis selama di bangku perkuliahan terkhusus ilmu pengetahuan bimbingan konseling Islam mengenai pencegahan konflik bagi pasangan yang akan atau sudah berumah tangga   tepatnya di kota Pariaman

 

 

E. Sistematika Penulisan

            Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan terpadu terhadap penelitian ini, maka penulis membaginya ke dalam beberapa bab dengan sistematikanya sebagai berikut:

            BAB I: Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah untuk memberika penjelasan secara akademik mengapa penelitian ini perlu dilakukan dan apa yang melatarbelakanginya. Kemudian merumuskan masalah yang dimaksudkan untuk mempertegas pokok-pokok masalah yang akan diteliti agar lebih terfokus. Setelah itu dilanjutkan dengan tujuan penelitian untuk menguraikan pentingnya penelitian ini. Selanjutnya adalah sistematika penulisan.

            BAB II: Landasan Teoritis yang terdiri dari landasan teori layanan bimbngan kelompok, meliputi pengertian, tujuan bimbingan kelompok, model dalam layanan bimbingan kelompok, komponen layanan bimbingan kelompok, asas-asas dalam layanan bimbingan kelompok, tahap-tahap layanan bimbingan kelompok, teknik-teknik bimbingan kelompok, pengertian konflik.bentuk-bentuk konflik, penyebab terjadinya konflik, dan dampak konflik pernikahan.

            BAB III: Metodologi Penelitian yang terdiri dari metode penelitian, jenis penelitian,tempat dan waktu penelitian, pelaksana dan kolaborator, rencana penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data.

            BAB IV: Hasil Penelitian yang terdiri dari data yang diperoleh dari lapangan terkait dengan pelaksanaan layanan bimbingan kelompok untuk meningkatkan pemahaman calon pengantin dalam mencegah konflik, serta mengolah data yang diperoleh

            BAB V: Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.


 



[1] . Wahyu Bisma. Pernikahann Dalam Islam. Vol.14. No.2. 2016, hlm. 185

[2] . Sri Harjanti,dkk. Konflik Perkawinan di Kabupaten Sambas. Vol.05 No.2. 2017, hlm. 164

[3] .  Departemen agama. Modul Materi Pelatihan Korps Penasihat Perkawinan dan Keluarga Sakinah ( Jakarta:  Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan Keluarga Sakinah,2004), hlm. 85

[4] . Cahyani Takariawan, Pernak-Pernik Rumah Tangga Islami ( Cet. III; Surakarta: Intermedia, 2001) , hlm. 85

[5] . K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta Timur, Ghalia Indonesia 1983), hlm. 3

[6] . Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan (Yogyakarta: Penerbit Andi), hlm. 13

[7] . Sri Harjanti, dkk, Konflik Perkawinan di Kabupaten Sambas, Vol.05, No.2, 2017, hlm 162

[8] . Amir Syarifudin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan), (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 189-190

[9] . http://www.Republika.Co.idData Kementrian Agama Wilayah Sumbar

[10] .  http//News.com. Angka Perceraian di Pariaman

[11] . Soebakti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet XXI, Pt. Inter Masaa, 1987, hlm 247

[12] . Prayitno, Layanan Bimbingan dan Konseling Kelompok (Dasar dan Profil), (Jakarata: Ghalia Indonesia, 1995), hlm. 309

[13] . Satriah, Bimbingan Konseling Keluarga, (Bandung: Mimbar Pustaka, 2017), hlm.79

[14] . Syofyan Willis, Konseling Individual Teori dan Praktek, (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm. 83

[15]  Intan Asti Purnamasari, Layanan Bimbingan Konseling Kleuarga Untuk Meminimalisasi Angka Perceraian,  Vol 7, No.1, 2019, hlm. 45

[16] . Satih Saidiyah, dan Very Julianto, Problem Pernikahan dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Dengan Usia Perkawinan di Bawah Sepuluh Tahun, Vol.15 No.2, 2016. Hlm 124

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesimpulan Dinamika dan Masalah Kependudukan

Laporan praktek managemen bk dalam mengatasi kecemasan terhadap covid-19

ASUHAN KEPERAWATAN PADA An.A DENGAN DEMAM KEJANG di RUANG ANAK RSUD PARIAMAN