PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KELOMPOK UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN CALON PENGANTIN DALAM MENCEGAH KONFLIK
PELAKSANAAN LAYANAN
BIMBINGAN KELOMPOK UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN CALON PENGANTIN
DALAM MENCEGAH KONFLIK
(Studi di KUA
Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)
Proposal Skripsi
Diajukan kepada Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi sebagai Salah
Satu Syarat dalam Memperoleh Gelar Sarjana Sosial (S. Sos)
pada Jurusan Bimbingan Konseling Islam
Oleh :
RINI NOVIANTI
1712020010
JURUSAN BIMBINGAN
KONSELING ISLAM (BKI)
FAKULTAS DAKWAH DAN
ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI (UIN)
IMAM BONJOL PADANG
1442 H / 2021 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna
ibadah kepada Allah, mengikuti sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar
keikhlasan, dan tanggung jawab. Sunnah dalam pengertian ini adalah mencontoh
perilaku Nabi Muhammad SAW. Pernikahan disyariatkan agar manusia mempunyai
keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat,
dibawah naungan cinta kasih dan ridha Allah SWT.[1]
Pernikahan
merupakan peristiwa penting dalam kehidupan pasangan antar individu tiap insan
manusia. Pernikahan terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita
menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing
masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik
sebelum maupun selama perkawinan berlangsung.[2]
Prespektif
Islam terkait pentingnya pernikahan memposisikan pernikahan hampir menyamai
kemuliaan agama dikarenakan pernikahan merupakan bukti kekuasaan Allah SWT.
Yang menciptakan kasih sayang dan kerinduan pada mahkluk ciptaan-Nya. Dalam
perkawinan akan dirasakan ketentraman yang tidak pernah bisa dirasakan oleh
orang yang belum menikah, hal tersebut hanya bisa dicapai dalam pernikahan yang
barokah.[3]
Menikah merupakan perintah dakwah bagi setiap muslim, sebagaimana terkandung
dalam Al- Quran sebagai berikut :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي
ذَٰلِك لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakauntukmu istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu kasih sayang.
Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kaum yang
berfikir, (Q.S, Ar-Rum: 21)
Bahwa
keluarga sakinah merupakan impian dan harapan setiap muslim yang melangsungkan
perkawinan dalam rangka melakukan pembinaan di dalam rumah tangga. Inilah ciri
khas keluarga sakinah yang Islami, berkumpul bersama, berbagi cerita, canda,
dan tawa, serta bertukar pikiran dan mereka (suami-istri) berserikat dalam
rumah tangga itu untuk menjalankan aturan dan beribadah kepada Allah SWT.[4]
Berlakunya
UU Perkawinan, maka terjadi penyempurnaan hukum dalam perkawinan di Indonesia,
karena perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan agama/kerohanian.
Kapasitas hukum tentang perkawinan telah berlaku sama terhadap warga negara.
Oleh sebab itu, secara otomatis warga negara wajib patuh terhadap hukum yang
berlaku terkait konsikuensi logis.[5]
Merujuk
Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1, tujuan perkawinan yaitu
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa dengan melangsungkan pernikahan akan memperoleh suatu
keberhasilan material maupun spiritual.[6]
Pada
kenyataannya, pernikahan tidak selalu berjalan mulus akan ada beberapa hal yang
dihadapi terutama bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Konflik maupun problem-problem dalam rumah tangga cukup banyak, dari yang kecil
sampai yang besar dari pertengkaran yang kecil sampai ke perceraian.
Kesalahannya bisa jadi dari awal terbentuknya sebuah rumah tangga, yaitu
sebelum dan menjelang pernikahan bisa juga muncul pada saat-saat mengarungi
bahtera kehidupan rumah tangga. Dengan kata lain ada banyak faktor yang
menyebabkan pembentukan dan pembinaan kehidupan rumah tangga itu mejadi tidak
baik, tidak seperti yang di harapkan.
Permasalahan
dan ujian rumah tangga selalu melekat dalam keluarga, bahkan tidak sedikit yang
tergoyahkan bahkan mengalami kehancuran dalam rumah tangganya. Setiap bulan
cenderung perceraian selalu teerjadi. Ini bisa diamati dari putusan atau
penetapan perceraian yang didaftarkan di Kantor Urusan Agama. Informasi di
media masa atau di media cetak dapat dibaca setiap hari dengan adanya peristiwa
terjadinya keluarga yang bermasalah. Faktor-faktor yang melatarbelakangi
perbedaan akhirnya mencetuskan konflik yang berkepanjangan. Latar belakang
penyebab konflik dikarenakan perbedaan diantaranya; perbedaan prespektif
individu, budaya, kesempatan, nilai politik dan lainnya.[7]
Masalah
inilah yang kadang menjadi akar dari perselisihan yang mengakibatkan konflik
dan kadang sampai terjadi perceraian. Dalam agama islam telah memberikan
alternatif jika terjadi konflik atau permasalahan dengan rumah tangga, misalnya
musayawarah dan saling menyadari kekurangan antara keduanya. Namun keadaan
tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti
bila hubungan itu tetap dilanjutkan, maka ke-mudharatan akan terjadi. Dalam hal
ini islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dalam usaha
melanjutkan rumah tangga. Dengan begitu putusnya perkawinan adalah jalan keluar
yang baik.[8]
Jika
angka rata-rata perceraian di Indonesia 200.000 pasangan pertahun atau sepuluh
persen dari pasangan menikah, maka sumbar mencapai 6.325 atau diatas 10 persen.
Untuk skala nasional tingkat perceraian mencapai 11 persen, sedangkan tingkat
perceraian di Provinsi di Sumatera Barat, melampaui skala nasional yakni 13,8
persen.[9]
Dengan itu, Pariaman mengidentifikasi bahwa adanya kenaikan kasus perceraian
dari tahun ke tahun. Dari hasil wawancara dengan ketua Pengadilan Agama
Pariaman bahwa di tahun 2018 ada sebanyak 1129 perkara yang masuk sementara
yang diputus 1074 dan sisa 82 perkara. Sedangkan di tahun 2019 jumlah perkara yang masuk seluruhnya
sebanyak 1170 diputus 1146 dan sisa 24 perkara. Ketua Pengadilan Agama
mengatakan di tahun 2019 pengajuan perceraian ke Pengadilan agama lebih banyak
dilakukan oleh kaum perempuan di bandingkan pada tahun 2018. Sedangkan perkara
perceraian lebih banyak diputus tahun 2019 daripada tahun 2018.[10]
Perceraian
hakikatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami istri tidak ditemui lagi
keharmonisan dalam pernikahan. Mengenai definisi perceraian undang-undang tidak
mengatur secara tegas, melainkan menentukan bahwa perceraian adalah satu sebab
dari putusnya perkawinan, disamping sebab lain yakni kematian dan putusan
pengadilan. Soebakti mendefinisikan perceraian adalah penghapusan perkawinan
karena keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.[11]
Dalam
mencegah dan meminimalisasi terjadinya konflik bahkan perceraian maka ada
beberapa upaya yang dilakukan oleh tenaga profesional yang menangani masalah
perkawinan. Dalam hal ini, Bimbingan Konseling mempunyai salah satu layanan
yaitu layanan bimbingan kelompok yang sasarannya adalah pengantin baru yang
baru saja menempuh bahtera rumah tangga. Disana banyak informasi yang akan di
dapat melalui bimbingan kelompok yang bersifat diskusi. Prayitno mengemukakan
bahwa bimbingan kelompok adalah proses pemberian informasi pada sekelompok
orang untuk membantu mereka menyusun rencana dan keputusan yang tepat.[12]
Bimbingan kelompok merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
sekelompok orang secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh
berbagai bahan dari narasumber tertentu (Terutama konselor) dan membahas secara
bersama-sama pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna menunjang pemahaman.
Ada
beberapa hal yang mesti dipahami oleh tenaga ahli terutama adalah tentang
bimbingan konseling keluarga. Sesuai dengan teori bimbingan konseling keluarga
bahwa tujuan bimbingan konseling keluarga adalah sebagai berikut:
1.
Untuk membantu
anggota keluarga belajar dan menghargai secara emosional bahwa dinamika
keluarga adalah hubungan diantara anggota keluarga.
2.
Untuk membantu
anggota keluarga agar menyadari tentang fakta jika satu anggota keluarga
bermasalah, maka akan mempengaruhi kepada presepsi, ekspetasi dan interaksi
anggota-anggota lain.
3.
Agar tercapai
keseimbangan yang akan membuat pertumbuhan dan peningkatan setiap anggota.
4.
untuk
mengembangkan penghargaan penuh sebagai pengaruh dari hubungan parental.[13]
Teori ini diuraikan melalui layanan bimbingan
kelompok yang akan dilakukan oleh tenaga ahli kepada sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama. Syofyan Willis menyatakan bahwa konseling
keluarga atau family teraphy adalah upaya bantuan yang diberikan kepada
individu anggota keluarga melalui sistem kekeluargaan (pemahaman konunikasi
keluarga) agar potensi yang dimiliki berkembang secara optimal , sehingga dapat
mengatasi masalah berdasarkan kerelaan dan kesukacitaan kepada keluarga.[14]
Tujuan dari bimbingan konseling keluarga adalah untuk membantu keluarga yang
bermasalah dapat mengoptimalkan dirinya untuk menyelesaikan permasalahan,
sehingga faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan pada rumah tangga bisa
diatasi.[15]
Penyelesaian
konflik pada rumah tangga membutuhkan beberapa konsep yang nantinya akan tenaga
ahli berikan melalui bimbingan kelompok, salah satu konsep yang akan diberikan
ialah tentang penguatan pernikahan. Konsep ini muncul pada abad 20 yang
mempromosikan komitmen timbal balik dalam perkembangan khususnya dalam
pernikahan, pengembangan dan kesepakatan dalam tipe komunikasi, mendengarkan
yang dapat menguatkan hubungan pasangan suami istri, terkait dengan berbagai
perasaan, pengembangan hubungan yang lebih erat, dan keterampilan interaksi
yang positif.[16]
Melalui
layanan bimbingan kelompok ini tenaga ahli juga bisa menerapkan beberapa
pelatihan yang berguna untuk keterampilan pasangan dan juga perkembangan
pasangan pengantin mengenai Self Disclousure terutama pada perasaan,
perilaku dann eliminasi kalimat atau pernyataan yang bersifat menyalahkan serta
mengajarkan keterampilan mendengar (pemahaman dan penerimaan Self Disclosure).
Enam keterampilan yang diajarkan terdiri dari empati, ekspresi, diskusi,
negosiasi, resolusi konflik, memfasilitasi pasangan pada perubahan diri,
perubahan pada orang lain, dan mempertahankan. Program ini menunjukan adanya
peningkatan komunikasi, kepuasan, adaptasi hubungan, empati, kehangatan,
natural dan kepercayaan dalam pernikahan.
Penerapan
keterampilan ini tentu akan dikaitkan dengan bagaimana melihat peningkatan
efektivitas layanan bimbingan kelompok dalam meningkatkan pemahaman konsep yang
diberikan oleh tenaga ahli kepada pasangan pengantin yaitu dengan dilakukan
test yang disebut dengan pretest dan postest, dimana pretest akan diberikan
sebelum praktik dilakukan sedangkan postest akan diberikan setelah praktik
dilakukan. Ini bertujuan melihat perubahan signifikan yang dilakukan oleh
penulis kepada pasangan pengantin.
Ditinjau
secara langsung, pasangan suami istri di kota Pariaman memiliki keunikan
konflik tersendiri yang bisa dikategorikan ini adalah penyebab awal konflik
yang tidak jarang akan menimbulkan permasalahan pada rumah tangga. Rendahnya
kemampuan berkomunikasi dengan pasangan membuat rumah tangga menjadi hambar, rasa
gengsi dan merasa hebat membuat salah satu pasangan menjadi takut untuk
mengutarakan pendapat, atau sekedar berbincang memecahkan masalah bahkan bisa
jadi masalah yang tadinya kecil menjadi besar.
selanjutnya
adalah lingkungan yang kurang mendukung, sebagaimana adat Pariaman menerapkan
bahwa laki-laki yang sudah menikah harus tinggal di rumah perempuan, dan
menjadi urang sumando di kampung istrinya, dari sini bisa dilihat bahwa banyak
kejadian konflik karena ikut serta mertua dalam rumah tangga anak perempuannya
yang bisa dikatakan bahwa sekeliling rumah perempuan itu adalah saudaranya dan
secara otomatis semua sanak saudara akan memihak pada pihak perempuan jika saja
terjadi permasalahan.
Melihat
dampak konflik diatas, maka ada beberapa hal yang harus dicegah dan diperbaiki,
dengan begitu para calon pengantin mampu memahami dan memanajemen konflik rumah
tangganya dengan baik.
Hasil
wawancara yang penulis lakukan pada tanggal 09 April 2021 pukul 14.00 WIB di
KUA Kecamatan Pariaman Selatan dengan Kepala KUA Pariaman Selatan, kami
membahas tentang beberapa banyak konflik yang terjadi sebelum dan sesudah
peernikahan, beliau menuturkan banyak dan cukup beragam konflik yang dihadapi,
dari konflik yang biasa saja sampai yanng cukup besar. Setidaknya di tahun 2021
ini saja sudah banyak yang mengadukan permasalahan-permasalahan yang terjadi.
Dari catatan yang ada di KUA selama bulan Januari sampai Maret tahun 2021 ini
ada 26 pasangan yang mengadukan beberapa permasalahan, dan yang paling banyak
adalah tentang perselingkuhan dan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.
Kepala
KUA menyatakan bahwa orang-orang yang mempunyai masalah itu datang untuk
mencari data surat rekomendasi nikah karena dari sana terlihat atas nama siapa
surat yang tertera dan ke daerah mana surat itu diperuntukkan. Tidak itu saja,
masalah lainnya seperti isbat nikah, pembatalan pernikahan, dan konflik-konlik
lainnya pun menjadi perbincangan di KUA Kecamatan Pariaman Sealatan, pasalnya
sangat banyak sekali perempuan yang merasa dirugikan dengan hal ini apalagi
pernikahan siri, baik dari pandangan keluarga, sosial dan budaya. Maka dari
itu, isbat nikah adalah jalan satu-satunya untuk meresmikan pernikahan agar
tercatat di negara dan KUA setempat serta bagi yang ingin bercerai bisa
mendaftarkan perkara ke pengadilan.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan
judul “Pelaksanaan Layanan Bimbingan Kelompok untuk Meningkatkan Pemahaman
Calon Pengantin tentang Mencegah Konflik ( Studi di KUA Kecamatan Pariaman
Selatan Kota Pariaman)”
B. Rumusan dan Batasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah
peneliti ingin mengetahui “Apakah pelaksanaan layanan bimbingan kelompok untuk
calon pengantin di KUA Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman mengalami
peningkatan?
2.
Batasan Masalah
Melihat
luasnya rumusan masalah diatas, maka dibatasi dengan batasan masalah yang berkaitan tentang:
a.
Mengetahui
gambaran pemahaman calon pengantin dalam
mencegah konflik
b.
Pembentukan
kelompok dan menentukan tugas kelompok
c.
Melaksanakan
proses layanan bimbingan kelompok sesuai dengan tujuan dan objek penelitian
d.
Mengevaluasi
hasil pelaksanaan layanan bimbingan kelompok yang dilakukan dan melihat
peningkatannya.
C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk:
a.
Mengetahui
pemahaman calon pengantin dalam mencegah konflik
b.
Mendeskripsikan
proses pelaksanaan layanan bimbingan kelompok untuk meningkatkan pemahaman
calon pengantin dalam mencegah konflik.
c.
Menggambarkan
proses yang dilkakukan di setiap siklus bimbingan kelompok
d.
Mengetahui
peningkatan hasil layanan bimbingan kelompok yang sudah dilakukan
D. Manfaat Penelitian
a. Secara teoritis, penelitian ini
diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan
terkait pemahaman calon pengantin dalam mencegah konflik
b. Secara Praktis, penelitian ini
diharapkan berguna sebagai berikut:
1)
Memenuhi syarat
tugas akhir mata kuliah skripsi untuk mendapatkan gelar S1
2)
Sebagai ilmu
pengetahuan, penelitian diharapkan mampu memperkaya literature kepustkaan UIN Imam Bonjol Padang
3)
Mengembangkan
ilmu pengetahuan yang diperoleh penulis selama di bangku perkuliahan terkhusus
ilmu pengetahuan bimbingan konseling Islam mengenai pencegahan konflik bagi pasangan
yang akan atau sudah berumah tangga tepatnya
di kota Pariaman
E. Sistematika Penulisan
Untuk
mendapatkan gambaran yang jelas dan
terpadu terhadap penelitian ini, maka penulis membaginya ke dalam beberapa bab
dengan sistematikanya sebagai berikut:
BAB
I: Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah untuk memberika
penjelasan secara akademik mengapa penelitian ini perlu dilakukan dan apa yang
melatarbelakanginya. Kemudian merumuskan masalah yang dimaksudkan untuk
mempertegas pokok-pokok masalah yang akan diteliti agar lebih terfokus. Setelah
itu dilanjutkan dengan tujuan penelitian untuk menguraikan pentingnya
penelitian ini. Selanjutnya adalah sistematika penulisan.
BAB
II: Landasan Teoritis yang terdiri dari landasan teori layanan bimbngan
kelompok, meliputi pengertian, tujuan bimbingan kelompok, model dalam layanan
bimbingan kelompok, komponen layanan bimbingan kelompok, asas-asas dalam
layanan bimbingan kelompok, tahap-tahap layanan bimbingan kelompok,
teknik-teknik bimbingan kelompok, pengertian konflik.bentuk-bentuk konflik,
penyebab terjadinya konflik, dan dampak konflik pernikahan.
BAB
III: Metodologi Penelitian yang terdiri dari metode penelitian, jenis
penelitian,tempat dan waktu penelitian, pelaksana dan kolaborator, rencana
penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data.
BAB
IV: Hasil Penelitian yang terdiri dari data yang diperoleh dari lapangan
terkait dengan pelaksanaan layanan bimbingan kelompok untuk meningkatkan
pemahaman calon pengantin dalam mencegah konflik, serta mengolah data yang
diperoleh
BAB
V: Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
[1] . Wahyu Bisma.
Pernikahann Dalam Islam. Vol.14. No.2. 2016, hlm. 185
[2] . Sri
Harjanti,dkk. Konflik Perkawinan di Kabupaten Sambas. Vol.05 No.2. 2017,
hlm. 164
[3]
. Departemen agama. Modul Materi Pelatihan Korps Penasihat
Perkawinan dan Keluarga Sakinah ( Jakarta:
Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan Keluarga
Sakinah,2004), hlm. 85
[4] . Cahyani
Takariawan, Pernak-Pernik Rumah Tangga Islami ( Cet. III; Surakarta:
Intermedia, 2001) , hlm. 85
[5] . K. Wantjik
Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta Timur, Ghalia Indonesia
1983), hlm. 3
[6] . Bimo
Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan (Yogyakarta: Penerbit Andi),
hlm. 13
[7] . Sri
Harjanti, dkk, Konflik Perkawinan di Kabupaten Sambas, Vol.05, No.2,
2017, hlm 162
[8] . Amir
Syarifudin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Antara Fiqih Munakahat dan
Undang-Undang Perkawinan), (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 189-190
[9] . http://www.Republika.Co.idData Kementrian Agama Wilayah Sumbar
[10] . http//News.com. Angka Perceraian di Pariaman
[11] . Soebakti, Pokok-pokok
Hukum Perdata, Cet XXI, Pt. Inter Masaa, 1987, hlm 247
[12] . Prayitno,
Layanan Bimbingan dan Konseling Kelompok (Dasar dan Profil), (Jakarata:
Ghalia Indonesia, 1995), hlm. 309
[13] . Satriah, Bimbingan
Konseling Keluarga, (Bandung: Mimbar Pustaka, 2017), hlm.79
[14]
. Syofyan Willis,
Konseling Individual Teori dan Praktek, (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm.
83
[15] Intan Asti Purnamasari, Layanan Bimbingan
Konseling Kleuarga Untuk Meminimalisasi Angka Perceraian, Vol 7, No.1, 2019, hlm. 45
[16] . Satih
Saidiyah, dan Very Julianto, Problem Pernikahan dan Strategi
Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Dengan Usia Perkawinan
di Bawah Sepuluh Tahun, Vol.15 No.2, 2016. Hlm 124

Komentar
Posting Komentar