Perubahan Pandangan Masyarakat Dahulu dan Sekarang Terhadap Uang Japuik dalam Perkawinan Adat Pariaman
Perubahan Pandangan Masyarakat Dahulu dan Sekarang Terhadap
Uang Japuik dalam Perkawinan Adat Pariaman di Korong Kampuang Dalam Nagari Gadur
PROPOSAL
Diajukan untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh
gelar sarjana pendidikan
Oleh :
Salsabila
18052023/2018
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan adalah sesuatu yang dihasrati oleh seluruh manusia laki- laki dan perempuan yang normal, dengan perkawinan akan timbul tali kekerabatan yang baru antara suami, istri serta keluarga dari suami dan istri. Menurut Yunus, Ahyuni (2020) Tujuan perkawinan adalah membentuk suatu keluarga yang bahagia dunia dan akhirat dimana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materi. Oleh karena itu perkawinan merupakan hal yang sakral. Pelaksanaan perkawinan diatur dalam Undang- Undang No. 16 Tahun 2019 dan upacara adat perkawinan yang dilaksanakan berbeda- beda di setiap daerah.
Upacara adat perkawinan merupakan suatu aktivitas yang melibatkan banyak orang yang terdapat interaksi sosial didalam masyarakat menurut pola masyarakat berdasarkan pada aturan adat tertentu. Setiap upacara adat perkawinan merupakan bagian dari perwujudan nilai keyakinan masyarakat dan aturan yang mengaitkan antar manusia. Menurut Adek Wali Korong Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, adat dalam perkawinan merupakan kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun yang dibawa oleh nenek moyang.
Tradisi merupakan kebiasaan sehari-hari yang sudah terjadi lama, berkembang dan menjadi suatu kebiasaan di tengah masyarakat. Setiap daerah memiliki tradisi yang berbeda dalam prosesi perkawinannya. Begitu juga dengan masyarakat Pariaman, Sumatera Barat. Khususnya di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kabupaten Padang Pariaman keunikan tradisi pernikahan di daerah Pariaman yaitu dengan adanya uang japuik dalam sistem perkawinannya.
Uang Japuik dipandang sebagai kewajiban pihak perempuan (calon istri) yang disepakatan oleh kedua belah pihak keluarga yang transaksinya dilakukan sebelum bertunangan dalam proses lamaran. Uang japuik berbeda dengan uang hilang karena uang japuik akan kembali ke pihak calon istri (anak daro) ketika manjalang ke rumah mintuo, sedangkan uang hilang adalah uang yang diberikan kepada pihak keluarga suami (marapulai) yang tidak akan kembali. Uang japuik berbeda dengan uang mahar atau mas kawin karena uang mahar akan tetap diberikan oleh pihak laki laki kepada pihak perempuan.
Hal ini menimbulkan beberapa perubahan pandangan terhadap uang japuik Khususnya di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Menurut Bapak Datuak Muncak (54) selaku Datuak Suku Sikumbang mengatakan :
“Uang japuik dahulu harus ado jiko manikah samo urang Pariaman walaupun saketek. Dengan adonyo uang japuik ko
disiko Nampak fungsi mamak bagi kamanakan. Katiko kamanakan ingin manikah namun anak daro ko hidup kurang mampu indak bapitih untuk mangaluaan uang japuik disiko mamak – mamak dari pihak anak daro harus andil mambantu berupa materil untuak uang japuik kamanakan padusinyo. Dahulunyo jiko indak bapitih ka baralek, banyak dari masyarakat di Nagari Gadur ko manggadaikan sawah dan ladangnyo. Penggadaian sawah misalnyo bisa barupo 10 ameh dalam jangka waktu 2 sampai 3 tahun. Namun kini lah ado yang baralek indak bajapuik an bahkan disabuik an unag japuik nyo tapi nan subana e indak di agiah samo pihak anak daro. Hal ini di tarimo oleh mamak- mamak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti berzina, manikah lari, dan hal- hal lain nan mancoren namo baik keluarga”
Manurut Bapak Syaiful Ramli (59) selaku mamak sekaligus orang yang disegani di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur mengatakan:
“Uang japuik ko uang uang yang diberikan oleh pihak padusi ka pihak keluarga laki – laki dimano uang japuik ko adolah adaik di Pariaman sejak jaman dulunyo. Uang japuik ko akan kambali ka pihak padusi katiko manjalang ka rumah mintuo sasudah alek yang disabuik paragiah jalang. Dahulu parnah tajadi dikampuang ko, uang japuik
ko, dimano (N) kamanakan inyiak nio manikah jo urang sakampuang beda suku. Karano marapulai ko urang pariaman tantu harus bajaputan dan pihak keluarga padusi bisa dikatoan kurang mampu, mako kami batalkan pernikahan nyo. Dan dijodohan samo urang jawa yang indak bajaputan ”
Menurut Bapak Marsi (47) selaku tokoh agama di Korong kampuang Dalam Nagari Gadur mengatakan:
“Nyo harus dibedakan antaro adat samo agamo, kalo agamo mahar mempunyai nilai tersendiri. Kalo uang japuik ko diluar dari agamo sebab tanpa uang japuik pun nan prosesi pernikahan sah. Jadi jiko indak ba uang japuik indak masalah doh. Kini urang kadang nikah dengan caro agamo je lai, mungkin itu karno faktor ekonomi lo.”
Menurut Rizaldi Wahyu Ramadan (27) selaku kapalo mudo di Korong kampuang Dalam Nagari Gadur mengatakan:
“Jaman kini masyarakat lah pado cadiak, anak – anak nyo disuruah mancari calon suami nyo surang dulu, jiko dapek urang pariaman dan hubungan nyo ateh dasar bapacaran. Mako lah ateh suko samo suko kaduonyo uang japuik pun bisa bakurangi bahkan uang japuik bisa hanyo
sebuah sabutan sajo padahal indak di agiah samo pihak padusi. Hal itu guno nyo bia ndk di cemoohan masyarakat kito. Mamak ”
Menurut Ibu Nurjana (75) masyarakat di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur mengatakan :
“ibu bakarajo sebagai panganyam lapiak ayah nyo lah lamo maningga,mamak nyo mah macam itu lo karajonyo. Anak gadih ibuk nio juo manikah samo laki – laki pilihannyo urang awak juo. Nan nyo baduo ko basikareh ka nikah namun dari pihak keluarga laki – laki mintak uang japuik. Jadi yang laki – laki ko nyo baok anak ibuk manikah di Medan sesuai sariat agamo dan kini nyo lah hamper 5 tahun lo marantau dimedan ”
Menurut Nurva Afitri (26) selaku pemudi di Korong Kampuang Dalam Nagari Gadur mengatakan:
“menurut awak karano kini urang lah pado cadiak begitu lo dari keluarga laki – laki. Contoh nyo sajo kakak awak nan manikah samo urang Parit uang japuik nan nyo barikan indak sabanding samo paragiah jalang na nyo dapek”
Beberapa hasil wawancara dilakukan peneliti dapat menyimpulkan bahwa ada beberapa kasus yang terjadi di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman mengenai uang japuik yaitu : Batalnya pernikahan karena pihak perempuan tidak sanggup untuk memberi uang japuik, adanya kasus memaksakan kawin dengan menentang adat dan keluarga, perselisihan hubungan antara calon suami (marapulai) dengan keluarganya sendiri karena dianggap berbohong kepada keluarganya mengenai uang japuik, uang japuik bisa hanya sekedar simbol saja agar tidak di gunjingkan oleh masyarakat atau tetangga sekitar karena anaknya tidak ada uang japuik.
Selanjutnya yang ditemui ialah perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik ini dimana dahulu memberikan uang japuik sesuai yang dimintak keluarga laki – laki sekarang harus disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sesuai yang bisa diberikan oleh anak daro, Dalam beberapa kasus pelaksanaan uang japuik tidak seperti dulu dimana sekarang uang japuik bisa sekedar simbol dalam masyarakat dimana ada beberapa kasus yang terjadi disebutkan uang japuik namun pihak perempuan tidak memberikan uang japuik itu dikarenakan keluarganya tidak mampu. Selanjutnya yang ditemui adalah anggapan masyarakat khususnya bagi keluarga kurang mampu bahwa uang japuik memberatkan pihak perempuan.
Dampak dari uang japuik ialah batalnya proses pernikahan, mendapatkan hinaan dari masyarakat kampung, menimbulkan perselisihan
antara mempelai laki – laki (marapulai) dengan pihak keluarganya sendiri, pernikahannya dianggap tidak sesuai dengan aturan adat. Akibat adanya uang japuik pada perkawinan di Pariaman banyak terjadi perkawinan campuran (perempuan Pariaman menikah dengan laki – laki diluar daerah Pariaman) seperti menikah dengan orang Jawa yang tidak ada uang japuik tetapi pihak laki – laki lah yang melamar pihak perempuan, terjadinya pernikahan tidak memakai adat Pariaman.
Hal ini dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh :
1) Roza Witri Silistiani tahun 2021 mengenai “Pengaruh status social terhadap uang japuik dikabupaten Padang Pariaman”
2) Rizka Amelia tahun 2019 mengenai “Budaya hukum perkawinan bajapuik bagi masyarakat Pariaman” 3) Delmiati, S. tahun 2020. “Proses Pembayaran Uang Japuik Dan Uang Ilang Dalam Sistem Perkawinan Di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam. IJOCE”
4) Roni Zuli Putra tahun 2016 mengenai “Tradisi uang japuik dan status social laki- laki”
5) Eka oktavianis tahun 2015 mengenai “Perubahan paragiah jalang di nagari sungai sariak kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman”
6) Renanda Putri tahun 2020 mengenai “ Bajapuik dalam adat perkawinan di Pariaman”
7) Moeleca Bunga tahun 2015 “Konstruksi realita makna bajapuik pada pernikahan bagi perempuan Pariaman di Kecamatan Penyu”
8) Elvia Rina tahun 2018 “Mamak dan uang jemputan dalam novel mahar cinta Gandoriah”
9) Muhammad Iqbal tahun 2021 “Eksistensi tradisi adat bajapuik dalam pelaksanaan perkawinan adat di Kabupaten Padang Pariaman” 10) Muslim, H. tahun 2016. “Kedudukan Uang Jemputan dalam Perkawinan Bajapuik pada Masyarakat Minangkabau Pariaman Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 “
Adapun perbedaan dari hasil penelitian terdahulu ialah dalam penelitian ini penulis berfokus pada kasus yang terjadi di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur mengenai bentuk perubahan pandangan masyarakat dahulu dan sekarang terhadap perkawinan bajapuik di Pariaman. Kemudian upaya pemuka adat untuk melestarikan adat pernikahan dengan uang japuik di Pariaman. Pentingnya penelitian ini dibahas agar mengetahui perubahan – perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik dalam adat perkawinan di Pariaman.
Dari jabaran permasalahan di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian untuk meneliti lebih rinci berdasarkan kasus – kasus yang terjadi di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dengan judul penelitian “Perubahan
Pandangan Masyarakat Dahulu dan Sekarang Terhadap Uang Japuik dalam Perkawinan Adat Pariaman di Korong Kampuang Dalam Nagari Gadur”
B. Identifikasi Masalah Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah penelitian, maka dapat penulis identifikasi masalah sebagai berikut :
1. Masyarakat yang mengalami perubahan pandangan mengenai uang japuik dalam adat perkawinan di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
2. Faktor- faktor yang mempengaruhi perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik.
3. Banyaknya kasus – kasus yang terjadi dalam masyarakat mengenai pernikahan bajapuik di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
4. Munculnya beberapa dampak dari uang japuik pada perkawinan di di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur.
C. Batasan Masalah Penelitian
Berdasarkan uraian dari latar belakang masalah diatas, maka peneliti menetapkan batasan masalah penelitian: “Perubahan Pandangan Masyarakat Dahulu dan Sekarang Terhadap Uang Japuik dalam Perkawinan Adat Pariaman di Korong Kampuang Dalam Nagari” Dengan dilakukannya penelitian ini maka dapat menjadi tolak ukur apa saja perubahan pandangan
masyarakat terhadap uang japuik pada adat perkawinan di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dari penelitian, maka dapat ditarik rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri :
1. Bagaimana bentuk perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik dalam adat perkawinan di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman?
2. Apa faktor – faktor yang mempengaruhi perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik dalam adat perkawinan di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman?
3. Apakah tradisi uang japuik dalam adat perkawinan di Pariaman perlu di lestarikan atau tidak?
E. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah penelitian tersebut maka dapat disimpulkan tujuan penelitian sebagai berikut:
1. Mengetahui perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik dalam adat perkawinan di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
2. Mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
3. Mengetahui tradisi uang japuik dalam adat perkawinan di Pariaman perlu di lestarikan atau tidak.
F. Manfaat penelitian
a. Manfaat secara teoris
Berdasarkan tujuan penelitian ini dapat bermanfaat sebagai landasan pengembangan ilmu pengetahuan dengan mengetahui tradisi uang japuik dalam adat perkawinan Minangkabau di daerah Pariaman.
b. Manfaat secara praktis
1. Bagi penulis
Diharapkan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan memberikan konstribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dengan mengetahui tradisi uang japuik dalam adat perkawinan Minangkabau di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Pariaman dan perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik .
2. Bagi Mahasiswa pembaca
Sebagai bahan bacaan dan literature pusataka bagi mahasiswa untuk mengembangkan ilmu pengetahun mengenai pengembangan ilmu
pengetahuan dan memberikan konstribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dengan mengetahui tradisi uang japuik dalam adat perkawinan minangkabau di daerah Pariaman dan perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman .
c. Secara akademis
Menambah ilmu komunikasi khususnya kajian dalam komunikasi antar budaya dan memberikan motivasi terhadap peneliti peneliti berikutnya untuk mengkaji lebih dalam mengenai tema budaya di Indonesia.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Landasan teori
1. Perkawinan
Menurut Undang – Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menegaskan batas usia perkawinan bagi wanita dan laki – laki minimal 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan agar dapat mewujudkan perkawinan yang baik tanpa perceraian. Dengan adanya batasan umur tersebut menyebabkan rendahnya laju kelahiran dan menurunya resiko kematian anak dan ibu.
Menurut Wiludjeng, Henny (2020) Perkawinan adalah akad yaitu serah terima yang dilakukan wali calon mempelai wanita dengan mempelai laki- laki, penyerahan dan penerimaan tanggung jawab berfungsi untuk mencapai tujuan berumah tangga yang baik. Perkawinan juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang kordrati sehingga dihasrati oleh seluruh manusia laki- laki dan perempuan yang normal, dengan perkawinan akan timbul tali kekerabatan yang baru antara suami, istri serta keluarga dari suami dan istri. Menurut Yunus, Ahyuni (2020) Tujuan perkawinan adalah membentuk suatu keluarga yang bahagia dunia dan akhirat dimana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materi.
Dalam perkawinan tidak hanya menyangkut laki laki dan perempuan saja tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara dan keluarga masing – masing. Sistem penarikan garis keturunan dalam perkawinan yakni matrilineal, patrilineal dan parental / bilateral. Jadi perkawinan adalah peristiwa yang sangat penting sebab tidak hanya menyangkut perempuan dan laki – laki saja yang akan menikah namun menurut hukum adat perkawinan ini merupakan membentuk urusan kerabat, keluarga, masyarakat, urusan pribadi dan lainnya. Oleh karena itu perkawinan merupakan hal yang sakral. Pelaksanaan perkawinan diatur dalam Undang- Undang No. 16 Tahun 2019 dan upacara adat perkawinan yang dilaksanakan berbeda- beda di setiap daerah.
a. Larangan - larangan perkawinan dalam adat
Menurut Gustina, Heni Candra (2006) dalam buku Hukum adat menyatakan larangan- larangan
Larangan hukum adat (karena hubungan kekerabatan dan perbedaan kedudukan).
Larangan hukum Agama (karena pertali darahan, pertalian perkawinan, pertalian sepersusuan).
b. Pembayaran – pembayaran dalam perkawinan
Setiap suku bangsa yang ada diIndonesia memiliki nilai dan budaya yang khas di setiap masing masing daerahnya. Setiap suku memiliki
adat istiadat yang berbeda di setiap daerahnya contohnya pada budaya atau adat dalam penetapan mahar dalam adat perkawinan diberbagai daerah. Berikut ini beberapa uang pernikahan di setiap daerah disetiap daerah :
a) Uang jujur (sinamot), Dalam adat Batak
Menurut Simalango, Rumasta (2011) Uang jujur atau sinamot adalah pemberian dari pihak calon laki – laki kepada pihak calon perempuan, biasanya pemberian ini bisa berupa uang atau benda berharga lainnya. Dahulu Sinamot berupa hewan dan barang namun seiring perkembangan zaman Sinamot dapat diuangkan (uang jujur) dalam adat perkawinan diBatak. Pemberian Sinamot disimbolkan untuk mengikat kekerabatan antar dua keluarga. Menurut adat batak jika ada yang belum membayar Sinamot maka tidak dapat berkunjung ke rumah mertua dan tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam acara adat.
b) Uang sembah dalam adat Betawi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) uang sembah adalah uang yang diberikan oleh pihak calon mempelai laki – laki kepada calon mertua sesudah pinangan diterima oleh pihak perempuan. Dalam pernikahan adat betawi ada beberapa syarat yang harus terpeuhi yang pertama ucapan atau janji dari orang tua wanita kepada anaknya. Kedua memberikan barang pelangkah jika mempunyai kakak yang
belum menikah. Ketika pelaksanaan akad nikah adat betawi besan dari pihak laki – laki membawa seserahan seperti roti buaya yang menjadi ciri khas orang Betawi.
c) Uang Jojo, diPalembang Sumatera Selatan
Uang Jojo adalah kesepakatan berupa uang yang diberikan oleh pihak laki – laki kepada pihak perempuan. Besar atau kecilnya uang jojo yang diberikan oleh pihak laki – laki tergantung ekonomi dan pendidikan perempuan, semakin tinggi pendidikan perempuan maka semakin tinggi uang jojo yang diberikan.
d) Uang japuik, di Pariaman Sumatera Barat
Bajapuik adalah simbol dari seseorang yang berasal dari keturunan yang jelas sebagai penghormatannya diberikan uang japuik. Pemberian uang japuik dari pihak perempuan kepada pihak keluarga laki – laki yang akan kembali kepada pihak keluarga perempuan ketika acara menjalang ke rumah mintuo (keluarga laki- laki) yang pengembalian itu jumlahnya bisa berkurang bahkan berlebih.
Persyaratan uang dalam perkawinan bajapuik di Pariaman terdiri dari uang jamputan, uang hilang, uang tungkatan, uang selo, mas kawin dan mahar, dan uang paragiah jalang. Uang japuik / jemputan digunakan sebagai persyaratan adat perkawinan di Pariaman yang
bertujuan untuk menjemput seorang laki laki untuk dijadikan menantu. Hal ini dikarenakan adat perkawinan di Pariaman mensyaratkan adanya uang japuik.
Dalam tradisi bajapuik status social, ekonomi, dan pendidikan menjadi pertimbangan untuk mencari dan menerima seorang laki – laki untuk dijadikan menantunya, hal tersebut yang menjadi pertimbangan tinggi rendahnya uang japuik yang akan diberikan. Oleh sebab itu uang japuik di Pariaman di lihat dari gelar Bagindo, Sidi, dan Sutan.
Secara umum tahap perkawinan di daerah Pariaman sebagai berikut:
1. Marantak tanggo atau maantaan asok merupakan pihak keluarga perempuan (orang tua, niniak mamak, para sepupuh) mendatangi pihak keluarga laki laki. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu apakah calon laki laki cocok dengan calon perempuan.
2. Batimbang tando adalah pihak perempuan mengunjungi pihak laki – laki dengan membawa persyaratan yang telah disepakati sebelumnya sebagai tanda jadi. Dalam proses ini maka akan ditentukan besar uang japuik dan uang hilang dengan kesepakatan kedua belah pihak serta syarat lain yang disepakati. Misalnya jika terjadi pembatalan antar satu pihak
maka pihak yang membatalkan memberian barang atau uang kepada pihak yang dibatalkan.
3. Maantaan kampie siriah merupakan proses pengantaran dengan membawa siriah langkok (siriah dan carano) dan “tando” dari pihak perempuan ke pihak laki – laki. Kedua belah pihak menyiapkan tando. Tando ini berupa barang yang ditukarkan dan tanda bahwa kedua insan yang ingin menikah. Disini dunsanak yang ada disekeliling keluarga perempuan datang ke rumah dengan membawa makanan seperti singgang ayam, kue, gula dan lainnya ( maanta kampie siriah) yang nantinya akan di antarkan ke rumah pihak keluarga laki – laki ( manarimo kampie siriah). Dalam acara maanta kampie siriah ini disepakati tanggal, hari untuk akad dan resepsi.
4. Manjampuik marapulai (menjemput mempelai laki - laki) merupakan proses penjemputan mempelai laki – laki oleh anak mudo (orang muda) dari pihak keluarga perempuan yang diarahkan oleh kapalo mudo untuk diantar kerumah anak daro untuk melaksanaka pernikahan. Kapalo mudo adalah seseorang yang diberi tanggung jawab dikampung secara adat untuk mengurus segala aktifitas adat di kampung. Dalam penjemputan marapulai ini biasanya pihak perempuan
memberikan uang japuik ke pihak laki – laki dan pemberian uang selo kepada kapalo mudo dari pihak laki – laki.
5. Akad nikah adalah proses pengucapan ijab Kabul. Ijab Kabul yaitu ucapan ayah / wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai laki – laki.
6. Baralek merupakan pesta pernikahan dari pihak keluarga wanita dan laki – laki yang dilangsungkan dengan rangkaian adat suku minangkabau.
7. Manjalang yaitu kunjungan yang dilakukan oleh pengantin wanita dengan membawa juadah gadang, siriah dan carano ke rumah mempelai laki – laki. Pengantin wanita di iringi sumando dengan pakaian adat minangkabau. Pada saat manjalang ini pengantin wanita diberikan beberapa hadiah dari keluarga pihak laki – laki seperti : emas, uang, kain panjang, sepray, baju sapatagak dan lainnya yang disebut dengan paragiah jalang.
8. Manduo jalang atau jalang duo merupakan kunjungan yang dilakukan oleh pengantin wanita dengan membawa juadah ketek, siriah carona, nasi dan samba ke rumah keluarga mempelai laki – laki. Pengantin wanita di iringi sumando dengan pakaian adat minangkabau.
Makna yang terkandung dalam tradisi uang japuik adalah Menurut Hafizah (2017) uang japuik memiliki makna uang japuik Sebagai bentuk penghargaan dan rasa hormat dari pihak keluarga perempuan kepada pihak keluarga laki – laki, karena tugasnya besar yaitu sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab besar. Sebaliknya pihak perempuan juga dihargai dengan uang dan benda yang disebut paragiah jalang.
2. Perubahan Sosial
Menurut Sriyani (2020) Perubahan merupakan bentuk transformasi keadaan sekarang ke yang akan datang, perubahan tidak selalu berdampak baik namun diharapkan terjadi perbaikan dimasa yang akan datang. Menurut Selo Soemardjan perubahan sosial adalah perubahan lembaga kemasyarakat dalam suatu masyarakat yang berpengaruh dalam sistem sosialnya baik dalam sikap, niali dan perilaku. Secara umum perubahan social adalah perubahan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat secara terus menerus yang mempengaruhi nilai, sikap serta pola perilaku. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat merupakan suatu hal yang normal, pengaruh perubahan sosial bisa secara cepat menyebar kebagian – bagian dunia karna adanya komunikasi modern seperti internet.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada masyarakat yang tidak mengalami perubahan, perubahan dalam masyarakat itu dapat berupa perubahankecil dan perubahan besar. Perubahan kecil berupa aspek
perilaku dan pola piker sedangkan perubahan besar ialah perubahan stuktur masyarakat yang dapat mempengaruhi perkembangan yang akan datang.
a. Teori perubahan social
1. Perubahan Evolusi adalah bentuk perubahan yang terjadi dalam waktu lambat dan membutuhkan waktu lama. Misalnya memasak dengan kayu bakar yang menggunakan gas.
2. Perubahan Revolusi adalah perubahan yang terjadi secara cepat dan tidak di rencanakan. Misalnya konflik adat yang terjadi dalam masyarakat.
b. Bentuk – bentuk perubahan sosial
Menurut (Suryono Agus, 2019) Bentuk perubahan sosial terbagi menjadi:
1) Perubahan Evolusi adalah bentuk perubahan yang terjadi dalam waktu lambat dan membutuhkan waktu lama. Misalnya memasak dengan kayu bakar yang menggunakan gas.
2) Perubahan Revolusi adalah perubahan yang terjadi secara cepat dan tidak di rencanakan. Misalnya konflik adat yang terjadi dalam masyarakat.
3) Perubahan yang dikehendaki adalah perubahan yang terjadi dimasyarakat dan sudah direncanakan. Misalnya perubahan pembuatan Undang – Undang mengenai adat di Pariaman.
4) Perubahan yang tidak dikehendaki adalah perubahan diluar keinginan dan pengawasan masyarakat, hal ini dapat menimbulkan
pertentangan bagi yang bersangkutan. Misalnya proses mempersiapkan prosesi pernikahan di Pariaman dengan adanya uang japuik.
5) Perubahan kecil adalah perubahan yang berdampak kecil dalam masyarakat misalnya perubahan pakai adat pada acara resepsi pernikahan .
6) Perubahan besar adalah perubahan yang berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat. Misalnya dahulu orang berdagang dengan pergi kepasar dan membuka warung sekarang sudah bisa jualan online.
c. Faktor penyebab dan penghambat perubahan sosial
Menurut Suryono, Agus (2019) ada 3 aliran yang dapat menjelaskan penyebab terjadinya perubahan sosial yaitu; Materialistik (Marxian), Idealistik (platonian), Gagasan dan gerakan budaya.
1) Materialistik (Marxian), dimana perubahan sosial digerakkan oleh kekuasaan materi yang bisa melakukan terobosan baru dibidang produksi, ekonomi, teknologi. Hal ini guna mengurangi kesenjangan structural dan kultural sehingga masyarakat lebih konduksif. Contohnya kesenjangan ekonomi yang dapat berpengaruh terhadap perkawinan bajapuik di Pariaman, hal tersebut dapat berdampak negative bagi masyarakat.
2) Idealistik (platonian), dimana perubahan social terjadi karena cara berfikir (mindset and ide) dan tata nilai kepercayaan (values and belief). Contohnya perubahan cara berfikir masyarakat terhadap adat bajapuik di Pariaman yang dulunya pakai uang japuik sekarang bisa di diskusikan antar kedua belah pihak keluarga, da nada beberapa kasus yang terjadi bahwa uang japuik itu hanya sekedar simbol.
3) Gagasan dan gerakan budaya dimana perubahan terjadi karena faktor luar dan faktor dalam masyarakat sendiri. Perubahan sosial adalah bentuk dari perubahan structural dan budaya masyarakat yang berubah seiring dengan perkembangan zaman. Faktor internal seperti penemuan internet (sosial media) yang digunakan untuk mengundang orang secara online untuk acara perkawinan. Faktor eksternal seperti pengaruh kebudayaan luar pada acara perkawinan di Pariaman yang dahulu pelaminan didalam rumah, sekarang dibuat diluar rumah.
Faktor penghambat perubahan sosial yaitu kurangnya hubungan dengan masyarakat lain, perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat, sikap masyarakat yang tradisional serta adat dan kebiasaan masyarakat.
d. Dampak dari sosial
Menurut Soeharno dan Retnoningsih (2018) dampak sosial adalah pengaruh atau akibat dari suatu kejadian, keadaan, dan kebijakan yang mengakibatkan positif maupun negatif bagi lingkungan sosial dan
keadaan sosial. Dampak tersebut dapat berakibat pada individual maupun kelompok sosial.
Dampak positif dengan adanya perubahan sosial dapat di rasakan oleh masyarakat yaitu munculnya nilai dan norma baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, berkembangnya lembaga sosial baru yang merupakan penerapan dari diferensiasi structural, berkembang pesatnya teknologi yang menjadi factor penting pada masa sekarang ini.
Dampak negatif terhadap perubahan sosial adalah adanya disorganisasi sosial yang menjadikan lemahnya nilai dan norma disuatu masyarakat karna adanya perubahan kultural culturhlshock atau guncangan budaya yaitu kondisi masyarakat yang belum siap menerima perubahan karena adanya unsur kebudayaan asing, kultural lag atau kesenjangan budaya yaitu ketidak sesuaian antara unsur kebudayaan akibat kebudayaan dan pergeseran kebudayaan.
3. Perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik
a. Faktor – faktor yang menyebabkan perubahan pandangan terhadap uang japuik di Pariaman:
1. Faktor ekonomi
Perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik dalam adat pernikahan di pariaman salah satunya karena faktor ekonomi. Hal ini yang menyebabkan perubahan pandangan terhadap uang japuik
pada adat perkawinan di Pariaman dikarenakan ekonomi masyarakat dari pihak keluarga perempuan yang tidak mampu memberikan uang japuik kepada keluarga laki – laki di Pariaman.
2. Faktor sosial
Perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik juga dipengaruhi oleh faktor sosial. Secara sosial seiring perkembangan zaman pemberiana uang japuik dianggap kurang etis. Hal ini menimbulkan anggapan dalam masyarakat bahwa jika ingin menikah dengan laki – laki orang Pariaman itu harus dibeli untuk menjadi suaminya. Sehingga terjadilah perkawinan campuran, biasanya perkawinan antara perempuan Pariaman dengan laki – laki diluar daerah Pariaman.
3. Faktor keterbukaan
Perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik juga dipengaruhi oleh faktor keterbukaan. Hal ini terjadi karena adanya budaya baru dan penemua yang berkembang di tengah masyarakat Pariaman. Misalnya beberapa kasus yang mendapatkan jodoh bukan orang Minang Pariaman dan tinggal di daerah perantauan yang menyebabkan penyesuaian kebudayaan daerah setempat. Seperti yang dinyatakan dalam pepatah “Dima bumi dipijak disitu langik di junjuang”
4. Faktor Agama
Perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik juga dipengaruhi oleh faktor agama. Masyarakat Pariaman merupakan orang yang memeluk agama islam. Oleh karena itu terjadinya perubahan dalam tradisi bajapuik dipandang sebagai cara untuk menyelaraskan dengan perkawinan menurut syariat islam yang memberi mahar dan meminang adalah laki – laki tanpa uang japuik yang diberikan perempuan kepada laki - laki. Secara Agama menikah tanpa uang japuik itu sah.
b. Perubahan pandangan terhadap uang japuik di Korong Kmpuang Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman:
1. Dahulunya tradisi uang japuik itu wajib di berikan kepada pihak laki – laki sekarang uang japuik bisa hanya sekedar simbol , menyebutkan uang japuik saja namun tidak diberikan sesuai dengan jumlah yang disebutkan atau bahkan tidak sama sekali.
2. Dahulunya latar belakang keturunan gelar laki – laki berdasarkan tingkatan (sidi, bagindo, sutan) pada perkawinan bajapuik di Pariaman menentukan besar jumlah uang japuik dan uang hilang yang diberikan, tetapi sekarang berubah kepada jenjang pendidikan, gelar, jabatan, pangkat dan status sosial ekonominya.
3. Dahulunya perkawinan ideal adalah perkawinan dengan sesama orang pariaman misalnya dengan adanya perkawinan “pulang ka bako atau pulang ka mamak” yaitu perkawinan dengan kemenakan ayah atau pekawinan dengan anak mamak, hal ini yang mengharuskan adanya uang japuik terhadap anak laki – laki. Namun sekarang orang tua dan mamak memberikan kebebasan terhadap anak dan kemenakannya untuk mencari jodohnya sendiri bahkan ada yang mendapatkan jodoh bukan orang Pariaman sehingga tidak ada uang japuik.
4. Dahulu jika menikahi orang Pariaman harus sesuai dengan adat pernikahan di Pariaman yaitu adanya uang japuik bagi laki – laki Pariaman. Sekarang masyarakat Pariaman di perantau lebih memilih menikah di daerah rantaunya untuk menghindari tradisi uang japuik dan uang hilang dalam adat pernikahan di Pariaman.
5. Perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik ini dimana dahulu memberikan uang japuik sesuai yang dimintak keluarga laki – laki sekarang harus disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sesuai yang bisa diberikan oleh anak daro. Hal tersebut dahulunya uang japuik jika tidak sesuai dengan yang dimintak mamak dari pihak laki – laki maka perkawinan tidak akan terjadi, namun sekarang mamak lebih mementingkan kebahagiaan kemenakannya.
6. Masyarakat Pariaman dahulunya memandang uang japuik sebagai uang yang diterima dari pihak perempuan untuk nantinya
dikembalikan bahkan berlebih dalam bentuk uang atau emas kepada pihak perempuan. Namun seiring perkembangan zaman masyarakat merubah pandangannya dimana uang japuik ini digunakan untuk modal baralek marapulai dan setengahnya lagi di kembalikan dalam bentuk paragiah jalang.
7. Perubahan pandangan masyarakat terhadap uang japuik karena terjadi beberapa kasus di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman yaitu kawin lari kedaerah lain, perkawinan campuran, batalnya pernikahan yang menyebabkan perawan tua, dan bujang lapuak yang merubah pandangan masyarakat dan niniak mamak terhadap uang japuik.
c. Beberapa dampak dari uang japuik yaitu :
1. Batalnya proses pernikahan dikarenakan pihak perempuan tidak bisa memberikan uang japuik yang diminta oleh keluarga laki – laki.
2. Mendapatkan hinaan dari masyarakat kampung karena pernikahannya .
3. Adanya kasus memaksakan kawin dengan menentang adat dan keluarga. Sehingga munculnya perselisihan antara laki laki dan perempuan yang memaksa untuk menikah dengan keluarganya.
4. Timbulnya perselisihan antara mempelai laki – laki (marapulai) dengan pihak keluarganya sendiri jika calon laki – laki membantu uang japuik secara diam – diam.
5. Pernikahannya dianggap tidak sesuai dengan aturan adat.
6. Terjadi perkawinan campuran (perempuan Pariaman menikah dengan laki – laki diluar daerah Pariaman) seperti menikah dengan orang Jawa yang tidak ada uang japuik tetapi pihak laki – laki lah yang melamar pihak perempuan.
B. Kerangka Konseptual
Perubahan Pandangan Masyarakat Dahulu dan Sekarang Terhadap Uang Japuik Dalam Adat Perkawinan Di Pariaman di Korong Kampuang Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung. Kabupaten PadangPariaman.
Faktor penyebab perubahan pandangan terhadap uang japuik di Korong kampuang dalam Nagari Gadur.
Dampak dari uang japuik dalam adat perkawinan di Pariaman.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Jenis penelitian
Ditinjau dari latar belakang penelitian dan tujuan penelitian ini, penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu penelitian kualitatif. Menurut Sugiyono (2012) penelitian kualitatif digunakan untuk meneliti kondisi yang alamiah, dinaman penelitian adalah instrument kunci dan penelitian lainnya menekankan pada generalisasi. Menurut Afrizal (2014) penelitian kualitatif adalah mengumpulkan dan menganalisis data berupa kata baik lisan maupun tulisan dan perbuatan manusia, penelitian ini tidak berupa menghitung atau mengkuantifikasikan data, penelitian kualitatif ini digunakan untuk metode deskriptif.
Metode deskriptif adalah suatu penelitian yang berusaha menjawab permasalahan yang ada berdasarkan data – data. Proses menganalisis masalah dengan metode ini yaitu menyajikan, menganalisis dan menginterprestasikan.
Dalam mengkaji permasalahan uang japuik dalam adat perkawinan di Pariaman di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, maka peneliti menggunakan tipe deskriptif karena untuk membuat deskriptif secara sistematis dan fakta – fakta yang akurat. Berdasarkan penjelasan di atas, alasan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan
mengenai perubahan pandangan terhadap uang bajapuik dalam adat perkawinan di Pariaman.
B. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Dengan alasan terjadi beberapa kasus yang terjadi di tengah masyarakat mengenai uang japuik. Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung merupakan salah satu desa yang ada di daerah Pariaman dimana masyarakatnya sangat menjunjung tinggi adat Pariaman, Khususnya dalam adat perkawinan di Pariaman.
C. Informan Penelitian
Informan penelitia adalah seseorang yang memberikan informasi atau sesuatu hal kepada penelitian dan pewawancaraan secara mendalam. Informan yaitu orang yang memberikan informasi terkait dengan masalah yang peneliti angkat guna untuk mendapakan informasi yang akurat. Teknik pemilihan informan dengan purposive sampling. Menurut Ruslam Ahmadi (2016) purposive sampling adalah teknik dan strategi seseorang untuk mempelajari dan memahami sesuatu tentang kasus – kasus pilihan tertentu, tidak perlu menggeneralisasikan pada kasus yang demikian.
Dalam menentukan informan penelitian ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Menurut Bugin (2014) Maksud dari kriteria yang telah ditetapkan yaitu peneliti telah mengetahui identitas yang akan dijadikan informan penelitiannya sebelum dilakukannya penelitian.
Kriteria yang menjadi pilihan peneliti dalam melakukan penelitian yaitu:
Masyarakat Pariaman di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
Pemuda dan pemudi di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
Niniak mamak setiap suku (Sikumbang, Guci, Panyalai, Jambak).
Tokoh adat ( Kepala Suku / Pangulu, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, kapalo mudo ).
Tabel 1. NO Nama Jenis kelamin Usia Ket
1.
Mawardi
Laki – laki
54
Datuak suku sikumbang
2.
Syaiful Ramli
Laki –laki
59
Mamak
3.
Rizaldi Wahyu Ramadan
Laki –laki
27
Kapalo mudo
4.
Rusdi
Laki –laki
54
Datuak suku guci
5.
Nurjana
Perempuan
75
Masyarakat
6.
Desmawati
Perempuan
47
Masyarakat
7.
Marsi
Laki –laki
47
Tokoh Agama
8.
Adek Gustinaldo
Laki –laki
34
Wali Korong
9.
Rasul Hamidin
Laki –laki
64
Tokoh Agama
10.
Nurva Afitri
Perempuan
26
Pemudi
D. Jenis, Teknik dan Alat Pengumpulan Data
1. Jenis data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 jenis yaitu :
a) Data primer
Data primer adalah data yang kongkret sebagai sumber utama yang peneliti dapatkan tidak hanya dokumentasi dan arsip melainkan langsung dari lapangan yaitu informasi dan wawancara kepada informan yang dipilih untuk mendapatkan informasi mengenai perubahan pandangan masyarakat dahulu dan sekarang terhadap Perubahan Pandangan Masyarakat Dahulu dan Sekarang Terhadap Uang Japuik dalam Perkawinan Adat Pariaman di Korong Kampuang Dalam Nagari Gadur.
Data primer ini berupa Masyarakat Pariaman di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Pemuda dan pemudi di Desa Kampung Dalam Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Niniak mamak setiap suku (Sikumbang, Guci, Panyalai, Jambak), Tokoh adat ( Kepala Suku / Pangulu, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, kapalo mudo).
b) Data sekunder
Menurut Bungin (2011) data sekunder adalah data yang bersumber dari sumber kedua. Sumber kedua ini maksudnya studi pustaka yang
berasal dari buku, dokumen, dan data tertulis lainnya. Contohnya yaitu dari jurnal Silistiani, R. W., & Idris, I. tahun 2021 tentang Pengaruh Status Sosial Ekonomi Terhadap Uang Japuik Di Kabupaten Padang Pariaman. E. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian adalah: 1. Pengamatan (Observasi) Pengamatan (observasi) adalah teknik pengumpulan data oleh peneliti dengan secara langsung melihat dan mengamati fakta yang ada dilapangan. Pengamatan dalam penelitian ini bisa lebih efektif jika dilakukan dengan baik. Dalam penelitian ini proses pengamatan dilakukan terkait dengan beberapa kasus yang terjadi di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, dengan mewawancarai beberapa masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. 2. Wawancara (interview) Wawancara adalah dialog yang dilakukan antar dua orang atau lebih terjadi dengan proses Tanya jawab secara lisan. Dalam penelitian ini peneliti menyusun pertanyaan – pertanyaan secara terstruktur yang akan diajukan kepada informan penelitian. Informan penelitian ini yaitu masyarakat di Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
3. Dokumentasi Dokumentasi adalah pengumpulan data yang telah ada sebelumnya baik dokumentasi pribadi maupun dokumentasi resmi sebagai penunjang dalam penelitian. Setelah dilakukannya wawancara peneliti mengabadikan dengan menfotokan kegiatan wawancara yang menjadi dokumentasi untuk penelitian.
F. Uji Keabsahan Data
Uji keabsahan data berhubungan dengan tingkat validasi datayang dikumpulkan, sehingga keabsahan data yang peneliti gunakan adalah triangulasi. Menurut Sugiyono (2013) Tringulasi adalah teknik pengumpulan data yang yang bersifat menggabungkan beberapa data dan sumber data yang telah ada. Jika peneliti mengumpulkan data tengan tringulasi maka peneliti mengumpulkan data sekaligus menguji kredibilitas data dengan cara mengecek berbagai teknik pengumpulan data dan berbagai sumber data. Dengan demikian data yang diperoleh peneliti akan lebih baik.
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Trigulasi adalah uji keabsahan data menggunakan sumber data untuk membandingkan dan mengecek kembali informasi dan temuan yang telah di dapatkan dengan waktu dan alat yang berbeda. Hal ini dapat diperoleh dengan berbagai cara seperti variasi pertanyaan, mengecek dengan berbagai sumber data, memanfaatkan berbagai metode agar pengecekan kepercayaan dapat dilakuka.
G. Teknik Analisis Data
Menurut Bogdan dan Biklen (2013 ;248) analisis adalah upaya yang dilakukan peneliti dengan data, mengorganisasikan data, memilih dan menyatukan dalam bentuk satuan yang dapat dikelola, mensistensiskannya, mencari dan menemukan pola yang penting dipelajari dan memutuskan apa yang akan di ceritakan kepada orang lain. Berikut ini tahap analisi data yaitu :
1. Reduksi data
Reduksi data yaitu kegiatan merangkum dan pemilihan data penting dan data yang tidak penting yang dikumpulkan. Proses dalam penelitian ini untuk berfikir kritis dan sensitif. Sehingga data yang direduksi akan lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melanjutkan penelitiannya.
2. Penyajian data
Setelah data direduksi kemudian data disajikan dalam bentuk yang mempermudah peneliti dalam memahami dan merencanakan tahap apa yang dilakukan selanjutnya. Data penelitian kualitatif ini sering di sajikan dalam bentuk uraian singkat, bagan dan lainnya.
3. Verifikasi
Kegiatan yang dilakukan peneliti untuk memeriksa kebenaran laporan sebelum di setujui bersama. Tahap ini digunakan untuk mencari makna dari data yang telah dikumpulkan sebelum tahap akhir,
hal ini bersifat sementara harus dilakukan verifikasi selama dilakukan penelitian.
4. Kesimpulan
Kegiatan ini merupakan akhir dari analisi data. Pada tahap ini penarikan kesimpulan yang dilakukan peneliti secara terus menerus selama peneliti berada dilapangan. Dari awal pengumpulan data, peneliti kualitatif memuali mencari arti dari benda – benda, mencatat keteraturan pola (berdasarkan catatan teori),Penjelasan, konfigurasi, sebab akibat, bukti.
Menurut Rijali, Ahmad (2018) kesimpulan dalam penelitian berlangsung dengan cara : (a) memikir ulang selama pembuatan penulisan, (2) tinjauan terhadap catatan lapangan, (3) tinjauan kembali di sertai bertukar pikiran antar teman, (4)upaya luas untuk menepatkan suatu temuan dalam seperangkat data lain.
DAFTAR PUSTAKA
a. Sumber Jurnal :
Amelia, Riska. (2019). Budaya Hukum Bajapuik Bagi Masyarakat Pariaman. Lex Jurnal. Vol 16. No 2 Anisa, H., Aman, A., & Kumalasari, D. (2021). Bajapuik Tradition The Traditional Marriage In Minangkabau. Budapest International Research And Critics In Linguistics And Education (Birle) Journal, 4(2), 814-821. Rijali, Ahmad. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. Vol 17. No 3 Delmiati, S. (2020). Proses Pembayaran Uang Japuik Dan Uang Ilang Dalam Sistem Perkawinan Di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam. Ijoce: Indonesia Journal Of Civic Education, 1(1), 22-27. Delmiati, S. (2020). Proses Pembayaran Uang Japuik Dan Uang Ilang Dalam Sistem Perkawinan Di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam. Ijoce: Indonesia Journal Of Civic Education, 1(1), 22-27. Delmiati, S. (2020). Proses Pembayaran Uang Japuik Dan Uang Ilang Dalam Sistem Perkawinan Di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam. Ijoce: Indonesia Journal Of Civic Education, 1(1), 22-27. Elvia, R., Anwar, K., & Meigalia, E. (2019). Mamak Dan Uang Jemputan Dalam Novel" Mahar Cinta Gandoriah". Jurnal Elektronik Wacana Etnik, 7(1).
Elvia, Rima. (2018). Mamak Dan Uang Jemputan Dalam Novel Mahar Cinta Gandoriah. Jurnal Elektronik Wacana Etnik. Vol 7. No 1
Moeleca, Bunga. (2015). Konstruksi Realita Makna Bajapuik Pada Adat Pernikaan Bagi Perempuan Pariaman Di Kecamatan Pasir Penyu. Jurnal Jom Fisip. Vol 2. No 1 Permata, O., & Fikri, H. (2020). Uang Jemputan Pada Novel Aku Tidak Membeli Cintamu Karya Desni Intan Suri Dengan Novel Mahar Cinta Gandoriah Karya Mardhiyan Novita Mz (Sebuah Kajian Intertekstual). Jurnal Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 1(1). Silistiani, R. W., & Idris, I. (2021). Pengaruh Status Sosial Ekonomi Terhadap Uang Japuik Di Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 3(1), 1-14. Silistiani,R.W.,& Idris, I. (2021). Pengaruh Status Sosial Ekonomi Terhadap Uang Japuik Di Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan. Vol 3. No 1.1-14. b. Sumber Buku :
Sriyana. (2020). Perubahan Sosial Budaya. Malang :Literasi Nusantara Suryono Agus. (2019). Teori Dan Strategi Perubahan Sosial. Jakarta Timur :Pt Bumi Aksara
Wiludjeng Henny. (2020). Hukum Perkawinan Dalam Agama: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
c. Sumber Skripsi : Moeleca, B., & Yohana, N. (2015). Konstruksi Realitas Makna Bajapuik Pada Pernikahan Bagi Perempuan Pariaman Di Kecamatan Pasir Penyu (Doctoral Dissertation, Riau University). Putra, R. Z. (2016). Tradisi Uang Japuik Dan Status Sosial Laki-Laki.

Komentar
Posting Komentar